Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Diundur, Berikut Jadwal Terbaru dan Alurnya
Diketahui, Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II akan dilaksanakan mulai dari 7 Desember 2021 hingga 10 Desember 2021.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
6. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah) : 17-19 Desember 2021
7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) : 19-25 Desember 2021
8. Pengumuman pasca masa sanggah II : 30 Desember 2021
Namun, bagi para peserta yang ingin mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap Tahap II harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Lalu apa saja syarat untuk mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap Tahap II?
Syarat Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II
Dikutip dari menpan.go.id, berikut syarat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik4.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.
Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru diDapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinyapada SSCASN.
Bagi pelamar yang mengajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolahdasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuanpendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada matapelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.