Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Diundur, Berikut Jadwal Terbaru dan Alurnya

Diketahui, Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II akan dilaksanakan mulai dari 7 Desember 2021 hingga 10 Desember 2021.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Diundur, Berikut Jadwal Terbaru dan Alurnya
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Link pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I. Berikut jadwal terbaru seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II lngkap dengan alurnya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II lengkap dengan alurnya di dalam artikel ini.

Diketahui sebelumnya, seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II akan diadakan pada Senin (06/11/2021).

Namun, Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II tersebut akan diundur menjadi tanggal 7 Desember 2021.

Hal tersebut sesuai dengan yang diumumkan oleh Sekertaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani pada postingan Instagram pribadinya.

Ia mengatakan bahwa Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II akan dilaksanakan mulai dari 7 Desember 2021 hingga 10 Desember 2021.

"Ujian ke 2 akan dilaksanakan tgl 7 smp 10 Desember ya," tulisnya di akun @nunuksuryani.

"Segera ada info TUK dan cetak kartu peserta di akunnya masing," tambahnya.

Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021 Diundur, Ini Jadwal Selengkapnya & Cara Cetak Kartu Ujian

Baca juga: Hari Guru Nasional, Berikut Tunjangan Profesi Guru Menurut Peraturan Pemerintah

BERITA TERKAIT

Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II

Menurut Surat Pengumuman 6510/B/GT.01.00/2021, berikut jadwal terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II:

1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II : 15-19 November 2021

2. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II : 2 Desember 2021

3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru : 2-5 Desember 2021

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II : 7-10 Desember 2021

5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II : 16 Desember 2021

6. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah) : 17-19 Desember 2021

7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) : 19-25 Desember 2021

8. Pengumuman pasca masa sanggah II : 30 Desember 2021

Namun, bagi para peserta yang ingin mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap Tahap II harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Lalu apa saja syarat untuk mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap Tahap II?

Syarat Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II

Dikutip dari menpan.go.id, berikut syarat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik4.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru diDapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinyapada SSCASN.

Bagi pelamar yang mengajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolahdasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuanpendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada matapelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Bagi pelamar yang mengajar di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan,atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikantersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuaisertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II:

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut seleksi alur seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II:

1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

2. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian

3. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

4. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

5. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

6. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

7. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Lalu, apa saja materi yang diujikan dalam seleksi kompetensi?

Dikutip dari Instagram @kemenpanrb, berikut materi soal seleksi kompetensi PPPK guru:

Seleksi tersebut menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK.

Pelaksanaan seleksi PPPK Guru diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.

Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru:

1. Kompetensi Teknis: untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Kompetensi Manajerial : untuk menilai integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

3. Kompetensi Sosial Kultural: pengetahuan kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, konflik, dan empati.

4. Wawancara: untuk menilai integritas dan moralitas.

Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Dikutip dari Instagram @Kemenpanrb sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:

1. Seleksi Kompetensi Teknis

Jumlah soal: 100

Durasi: 120 menit (umum), dan 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)

Nilai passing grade: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 500

2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Soisal Kultural

Jumlah soal: 25 (Manjerial) dan 20 (sosial kultural)

Durasi: 40 menit (umum) dan 55 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)

Nilai passing grade: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

3. Seleksi wawancara:

Jumlah soal: 10

Durasi: 10 menit (umum) dan 15 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)

Nilai passing grade: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas