Setelah Disita Kejaksaan Negeri, Kantor IM2 di Kebagusan Sepi dari Kegiatan Perkantoran
Kejaksaan Agung bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyita aset PT Indosat Mega media (IM2) atas dugaan kasus korupsi sebe
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Caranya, melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan yang apabila tidak dilakukan, maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah serta industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Sehingga Jajaran Direksi PT. Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT. Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan," tukasnya.