Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Lambannya Proses Legalisasi Pemekaran Desa, Komisi II DPR Minta Kemendagri Profesional 

Ada 9 Desa hasil pemekaran tahun 2012 di Kabupaten Rokan Hilir. Hingga kini desa itu belum memiliki kode. Hak desa dari pusat belum bisa diterima.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Willem Jonata
zoom-in Soroti Lambannya Proses Legalisasi Pemekaran Desa, Komisi II DPR Minta Kemendagri Profesional 
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNMEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengabaikan hak orang banyak karena lambannya proses legalisasi terhadap sejumlah Desa hasil pemekaran yang dikenal dengan Desa Persiapan. 

Hal itu disampaikannya usai memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Ketua dan Ketua Komisi A DPRD Rokan Hilir Riau dan Ketua serta pimpinan Komisi A DPRD Kota Surabaya Jatim, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021). 

"Menyaksikan keluhan yang kami terima dalam rapat dengar pendapat umum siang ini, kami meminta agar Kemendagri bertindak profesional dalam memberikan legalitas atas desa pemekaran. Karena dengan lambannya proses legalisasi, secara tidak langsung Kemendagri telah lalai dengan hak orang banyak," ujar Junimart. 

Baca juga: Petunjuk Pelaksanaan Perayaan dan Ibadah Natal 2021 Sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021

Baca juga: Kemendagri Perintahkan Seluruh Pemda Buat Aturan Permudah Penggelaran Infrastruktur Digital  

Menurut Junimart, Kemendagri terkesan tidak serius, tidak profesional atas lambannya pemberian legalisasi atau kode desa terhadap 9 Desa hasil pemekaran pada tahun 2012 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. 

Pasalnya, hingga saat ini Desa-desa tersebut masih belum memiliki kode desa sendiri, sehingga sejumlah hak sebagai pemerintahan Desa dari Pemerintah pusat tak kunjung diterima oleh desa tersebut. 

"Mendengar apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Rohil yang mengatakan kode wilayah atas Desa pemekaran mereka tidak kunjung dikeluarkan oleh Kemendagri disebutkan karena masalah Permendagri nomor 1 tahun 2017 yang diberlakukan surut terhadap hasil pemekaran tahun 2012, tentu kesannya Kemendagri tidak profesional karena tidak ada aturan atau Undang-undang yang boleh berlaku surut," ucapnya. 

Berita Rekomendasi

Oleh karenanya, Junimart berharap Kemendagri dapat segera memberikan legalisasi terhadap 9 Desa pemekaran tersebut mengingat legalisasi itu menjadi penentu atas hak dari pemerintahan desa yang telah dibentuk. 

"Harus segera dilegalisasi, kasihan karena didalamnya ada hak orang banyak dan pemerintahan desanya juga sudah terbentuk dan berjalan hingga kini hanya karena aturan yang tidak benar," ucapnya. 

Sebelumnya dalam RDPU yang berlangsung, Ketua DPRD Rohil Maston meminta agar Komisi II DPR RI, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melakukan verifikasi kode wilayah terhadap 9 Desa atau Kepenguluan yang sejak tahun 2012 telah dimekarkan. 

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Dukung Pemekaran Wilayah di Papua 

Di mana akibat tak kunjung dikeluarkannya kode wilayah atas 9 Desa yang terdiri dari Bagan Sinembah Jaya, Sukajadi Jaya, Jadi Makmur, Bakti Jaya, Kasang Bangsawan Muda, Pematang Geting, Siarang-arang Rokan, Bagan Nenas dan Suka Mulya sampai saat ini desa-desa tersebut tidak kunjung mendapatkan hak hak desa seperti alokasi dana desa (ADD). 

"Kami meminta agar Komisi II DPR RI, mendesak Kemendagri untuk segera mengeluarkan kode wilayah atas 9 Desa yang telah resmi dimekarkan pada tahun 2012 ini. Karena dengan tak kunjung dikeluarkannya kode wilayah atas Desa itu, sampai sekarang Desa tersebut belum menerima haknya, salah satunya alokasi dana desa," ujar Maston. 

Lebih lanjut diungkapkannya, 9 Desa tersebut dimekarkan pada tahun 2012 berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) nomor 8 tahun 2012 dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005, serta Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 28 tahun 2006. Sehingga pada tahun 2016, untuk pertama kalinya 9 Desa tersebut telah melakukan pemilihan kepala desa dan hasilnya langsung dilantik. 

"Sewaktu proses administrasi atas pemekaran dan pelantikan terhadap hasil pemilihan kepala desa itu, di tahun 2017 keluarlah Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Permendagri inilah yang pada akhirnya menjadi penghalang atas proses administrasi verifikasi kode wilayah 9 Desa itu," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas