Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, Berikut Jadwal dan Materinya

Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II akan diadakan pada Selasa (07/12/2021). Berikut ketentuan, jadwal tiap sesi dan materinya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, Berikut Jadwal dan Materinya
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Link pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I. Berikut Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II lengkap dengan jadwal tiap sesi dan materinya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II lengkap dengan jadwal dan materinya di dalam artikel ini.

Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II akan diadakan pada Selasa (07/12/2021).

Namun untuk mengikuti Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II para peserta harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan.

Sementara itu, Sekertaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani telah mengumumkan ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II melalui postingan Instagram pribadinya.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: 7464/B/GT/01/00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Baca juga: Ketentuan Seleksi Kompetensi 2 PPPK GURU 2021 dan Jadwal Tiap Sesi

Baca juga: Perubahan Jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Ujian Dimulai 7 Desember 2021

Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II

Menurut Surat Pengumuman Nomor: 7464/B/GT/01/00/2021, berikut ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II:

Berita Rekomendasi

1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id dan atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2 dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.

3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.

4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

c. Menggunakan masker 3 lapis (3 -ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;

e. Mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer

5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Daerah.

6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 s.d. 10 Desember dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu yang telah ditentukan.

7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2.

9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid-19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya Pengawas utama dan/atauPenanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.

Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.

10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021.

Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11Desember 2021).

11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.

12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.

Jadwal Tiap Sesi Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2:

Jadwal sesi 1
Jadwal sesi 1 (Instagram @nunuksuryani)
Jadwal PPPK Guru tahap 2 sesi 2
Jadwal PPPK Guru tahap 2 sesi 2 (Instagram @nunuksuryani)

Lalu, apa saja materi yang diujikan dalam seleksi kompetensi?

Dikutip dari Instagram @kemenpanrb, berikut materi soal seleksi kompetensi PPPK guru:

Seleksi tersebut menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK.

Pelaksanaan seleksi PPPK Guru diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.

Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru:

1. Kompetensi Teknis: untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Kompetensi Manajerial : untuk menilai integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

3. Kompetensi Sosial Kultural: pengetahuan kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, konflik, dan empati.

4. Wawancara: untuk menilai integritas dan moralitas.

Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Dikutip dari Instagram @Kemenpanrb sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:

1. Seleksi Kompetensi Teknis

Jumlah soal: 100

Durasi: 120 menit (umum), dan 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)

Nilai passing grade: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 500

2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Soisal Kultural

Jumlah soal: 25 (Manjerial) dan 20 (sosial kultural)

Durasi: 40 menit (umum) dan 55 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)

Nilai passing grade: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

3. Seleksi wawancara:

Jumlah soal: 10

Durasi: 10 menit (umum) dan 15 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)

Nilai passing grade: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas