Rincian UMK di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur Tahun 2022, Ini Selengkapnya
Sejumlah wilayah di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian UMK di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur tahun 2022, selengkapnya dalam artikel ini.
Sejumlah wilayah di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.
Ketentuan kenaikan upah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dilansir jatengprov.go.id, UMK tertinggi di Jawa Tengah yaitu Kota Semarang, yakni sebesar Rp2.311.254,15.
Sementara menurut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021, Surabaya menjadi kota dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, yakni Rp 4.375 479,19.
Baca juga: Buruh Bekasi: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Tak Layak Jadi Acuan Penetapkan UMK
Baca juga: Karawang Tak Lagi Miliki UMK Tertinggi di Jawa Barat, Lalu Daerah Mana?
Daftar UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah 2022
1. Kota Semarang : Rp 2.835.021,29
2. Kabupaten Demak : Rp 2.513.005,89
3.Kabupaten Kendal : Rp 2.340.312,28
4. Kabupaten Semarang : Rp 2.311.254,15
5. Kabupaten Kudus : Rp 2.293.058,26
6. Kabupaten Cilacap : Rp 2.230.731,50
7.Kota Pekalongan : Rp 2.156.213,77
8. Kabupaten Batang : Rp 2.132.535,02
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.