Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seleksi Umum Tenaga Bantu Pemerintah Daerah DIY Tahun 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat dan cara mendaftar rekrutmen tenaga bantu pemda DIY tahun 2021.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Seleksi Umum Tenaga Bantu Pemerintah Daerah DIY Tahun 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tangkapan Layar Pengumuman Seleksi Umum Pemda DIY
Seleksi Umum Tenaga Bantu Pemda DIY 2021 - Berikut ini syarat dan cara mendaftar rekrutmen tenaga bantu pemda DIY tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendaftar rekrutmen tenaga bantu pemda DIY tahun 2021.

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini membuka lowongan tenaga bantu Tahun 2021 melalui seleksi umum.

Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor: 814/23523 yang dipublikasikan pada hari Jumat (03/12) di laman website Pemerintah Provinsi Jogja.

Seleksi ini terbuka bagi pelamar mulai dari lulusan SLTA/SMK/Sederajat, D3 dan S1.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN, Bank Mandiri, Tersedia 4 Formasi, Ini Kualifikasinya

I. Persyaratan Umum Seleksi Umum Tenaga Bantu Pemerintah Daerah DIY Tahun 2021

Berikut ini persyaratan umum rekrutmen tenaga bantu Pemda DIY.

a. Penduduk DIY yang dibuktikan dengan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah DIY (surat keterangan domisili tidak berlaku), dikecualikan bagi formasi yang berlokasi di luar DIY;

BERITA REKOMENDASI

b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada 1 Januari 2022;

c. Sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan pemerintah tertanggal 03 s.d 07 Desember 2021.

d. Ijazah/kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan dengan nilai :

1) Diploma/Sarjana IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima);

2) SMK Nilai ijazah minimal :


- 7,5 (tujuh koma lima) dalam skala 1-10;
- 75 (tujuh puluh lima) dalam skala 10-100;
- 3 (tiga) dalam skala 1 sampai 4;
- B dalam skala A-E

e. tidak berstatus sebagai pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Perangkat Desa/pengurus dan anggota partai politik;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas