Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pernyataan Presiden Jokowi, Bamus Betawi: Harus Jelas Ormas Mana yang Dimaksud

Sebab, kata Waketum Bamus Betawi M Rifky alias Eki Pitung, banyak ormas terdaftar di Kesatuan Bangsa Nasional ataupun Kemendagri dan Kemenkumham.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
zoom-in Soal Pernyataan Presiden Jokowi, Bamus Betawi: Harus Jelas Ormas Mana yang Dimaksud
Ist
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bendungan Tugu dan Bendungan Gongseng di Provinsi Jawa Timur, Selasa (30/11/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung adanya Kapolda dan Kapolres yang baru dilantik tapi justru sowan ke ormas pembuat keributan. Seharusnya kata Presiden, Kapolda dan Kapolres menjaga wibawa Polri. 

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, M Rifky alias Eki Pitung mengatakan semestinya Presiden jelas menyebut siapa ormas yang dimaksud meresahkan dan suka membuat keributan.

Mengingat, di Indonesia kata dia, banyak ormas yang terdaftar di Kesatuan Bangsa Nasional ataupun Kemendagri dan Kemenkumham.

"Harusnya kata - kata itu, harus jelas. Kalau meresahkan, siapa yang dimaksud meresahkan. Artinya harus clear. Karena organisasi kan banyak terdaftar di Kesbang nasional, atau di Kemendagri dan seterusnya," kata Eki kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Stafsus Mensesneg: Polisi Tahu Siapa Sesepuh Ormas yang Punya Record Melanggar Hukum

Baca juga: Jokowi Ingatkan Soal Kapolres dan Kapolda yang Sowan ke Ormas, Polda Metro: Itu Arahan yang Benar

Menurutnya Kemendagri dan Kemenkumham harus peka terhadap pernyataan Presiden. Sebab keduanya yang mengeluarkan legalitas sebuah ormas.

Sehingga kedua kementerian tersebut perlu melakukan evaluasi terhadap ormas yang teridentifikasi sering berbuat ribut.

Berita Rekomendasi

"Saya pikir Mendagri yang menaungi keormasan harus peka terhadap pernyataan Presiden. Menurut saya harus ditinjau ulang, setiap organisasi yang mengatasnamakan ormas, dikeluarkan SK Menkumham dan diperpanjang per 5 tahun sekali, itu harus ada evaluasi yang jelas," ujarnya.

Baca juga: Jokowi: Hati-hati, Jangan Menggadaikan Kewibawaan dengan Sowan kepada Pelanggar Hukum

Dengan evaluasi ketat yang dilakukan, diharapkan keberadaan atau eksistensi ormas bisa benar - benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan malah menebar keresahan.

"Agar keberadaan eksistensi mereka benar bisa bermanfaat buat masyarakat. Bukan meresahkan," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas