Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Eks Pegawai KPK Tidak Bersedia Jadi ASN Polri, 4 Orang Belum Memutuskan, Siapa Saja Mereka?

Hasil sosialisasi yang tidak bersedia (jadi ASN) 8 orang. Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 8 Eks Pegawai KPK Tidak Bersedia Jadi ASN Polri, 4 Orang Belum Memutuskan, Siapa Saja Mereka?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyelesaikan sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Hasilnya, 8 orang tidak bersedia menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Adapun kegiatan itu dihadiri sejumlah pimpinan SSDM Polri.

Pertemuan itu pun berlangsung selama lebih dari 4 jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Hasil sosialisasi yang tidak bersedia (jadi ASN) 8 orang. Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).

Dijelaskan Ramadhan, kegiatan itu pun hanya dihadiri 54 dari 57 orang eks pegawai KPK.

Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Kombes Pol Ahmad Ramadhan (screenshot)

Ketiganya yang tak hadir karena sedang ada acara pernikahan, di luar kota hingga sudah meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

Menurut Ramadhan, masih ada 4 eks pegawai KPK lagi yang masih belum memutuskan untuk bergabung menjadi ASN Polri.

Baca juga: Polri Ungkap Uji Kompetensi Eks Pegawai KPK Tidak Pengaruhi Kelulusan Jadi ASN

"Menunggu konfirmasi 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi," tukasnya.

Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas