Aturan dan Syarat Penerbangan Internasional untuk Cegah Varian Omicron, Ini Isinya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terkait perjalanan internasional transportasi udara yang berlaku efektif mulai 3 Desember 2021.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
Personel pesawat udara sipil asing, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. - Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 (fisik maupun digital) dengan dosis lengkap ;
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;
b. Diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara setelah dilakukan tes RT-PCR di bandara kedatangan;
c. Jika tes RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau perusahana angkutan udara asing yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Berita Omicron