Bisakah Bripda Randy Dijerat Pasal Perkosaan Terkait Mahasiswi Tewas Bunuh Diri di Mojokerto?
Oknum polisi yang menyebabkan tewasnya mahasiswi di Mojokerto, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka. Bisakah dijerat pasal perkosaan?
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bripda Randy Bagus, mantan kekasih mahasiswi yang tewas bunuh diri di Mojokerto, Jawa Timur, resmi jadi tersangka.
Bripda Randy saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Status tersangka Bripda Randy ini terkait kasus aborsi yang menyebabkan korban, NRW, tewas bunuh diri di atas makam ayahnya di pemakaman Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021).
Dikutip dari Kompas.com, Kabis Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, membenarkan Bripda Randy ditahan.
Baca juga: UPDATE Kasus Meninggalnya Mahasiswi NW: Bripda Randy Dipecat, Teman dan Paman Korban Akan Diperiksa
Baca juga: POPULER Regional: Potret Bripda Randy Pakai Baju Tahanan | Fakta Video Syur di Bandara YIA
"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021) malam.
Selain aborsi, bisakah Bripda Randy dijerat pasal perkosaan?
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat tidak menutup kemungkinan bagi Randy juga dijerat pasal pemerkosaan.
"Jika kematiannya (korban) disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar, Minggu (5/12/2021), dikutip dari Kompas.tv.
Fickar menjelaskan, polisi bisa saja meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan. Sehingga, kata dia, pelaku bisa dijerat pasal perkosaan.
Baca juga: Polri Segera Pecat Bripda Randy Terkait Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto
Baca juga: Sosok Bripda Randy, Oknum Polisi yang Hamili Mahasiswi Mojokerto, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan
"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.
Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.
Diberhentikan secara Tidak Hormat
Selain ditahan, kini Bripda Randy juga diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.