Bisakah Bripda Randy Dijerat Pasal Perkosaan Terkait Mahasiswi Tewas Bunuh Diri di Mojokerto?
Oknum polisi yang menyebabkan tewasnya mahasiswi di Mojokerto, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka. Bisakah dijerat pasal perkosaan?
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
Tak hanya itu, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
Hal ini sesuai amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
Baca juga: Awal Pertemuan Bripda Randy dan Mahasiswi Mojokerto yang Bunuh Diri, Pacaran sejak 2019
Baca juga: Penampakan Bripda Randy di Balik Jeruji Besi, Pakai Baju Tahanan Oranye dan Tangan Diikat
Kemen PPPA Minta Kasus Dituntaskan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mendukung langkah cepat dari Kapolri dan semua jajarannya, khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
"Kami menyatakan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah. Saya bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya."
"Sudah sepantasnya kita semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban," ujar Menteri Bintang dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).
Menteri Bintang menambahkan, kasus NRW menyadarkan semua pihak untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban.
Baca juga: Potret Bripda Randy Pakai Baju Tahanan di Penjara hingga Tangan Diikat, Ini Pengakuannya soal Aborsi
Baca juga: Bripda Randy Bagus Berbaju Tahanan dan Dibui, Polri: Diberhentikan Tak Hormat
Selama ini, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk Dating Violence atau Kekerasan Dalam Berpacaran."
"Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi," katanya.
(Tribunnews.com/Whiesa/Rina Ayu Panca Rini) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal) (Kompas.tv/Hedi Basri)