Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susno Duadji Kuliti 3 Kesalahan Jaksa di Kasus Guru Supriyani, Sebut Surat Tuntutan 'Pateng Pletot'

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji memberikan pandangannya terkait tuntutan bebas yang dilayankan kepada guru honorer Supriyani.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Susno Duadji Kuliti 3 Kesalahan Jaksa di Kasus Guru Supriyani, Sebut Surat Tuntutan 'Pateng Pletot'
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan (Kanan) Supriyani, guru honorer yang diduga menganiaya anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji memberikan pandangannya terkait tuntutan bebas yang dilayankan kepada guru honorer, Supriyani.

Perlu diketahui sebelumnnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas Supriyani atas kasus dugaan penganiayaan kepada murid di sekolahnya.

Pembacaan tuntutan bebas dilakukan oleh  Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga selaku JPU pada Sidang lanjutan di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (11/11/2024) kemarin.

Susno dalam kesempatannya menguliti tiga kesalahan jaksa dalam kasus Supriyani.

Pertama menurutnya, jaksa sudah sejak awal salah menerima berkas kasus ini.

"Dari awal jaksa telah melakukan tiga kesalahan di dalam menegakkan keadilan. Pertama menerima berkas perkara supriani," katanya, dikutip dari kanal YouTube NusantaraTV, Rabu (13/1//2024).

Susno menilai tidak adanya bukti yang menunjukkan Supriyani melakukan pemukulan terhadap murid di sekolahnya.

Berita Rekomendasi

Namun malah sebaliknya, bukti terbut 'membela' Supriyani.

Baca juga: Usai Dituntut Bebas, PGRI Sultra Berharap Hakim Vonis Bebas Supriyani, Abdul Halim: Tanpa Syarat

"Justru alat bukti yang ada menunjukkan Supriyani tidak melakukan yang disangkakan oleh penyidik," tegas Susno.

Susno melanjutkan, kesalahan kedua terjadi ketika jaksa melakukan penahanan kepada Supriyani usai ditetapkan tersangka.

Meskipun pada akhirnya, Supriyani dibebaskan melalui mekanisme penangguhan penahanan.

"Kesalahan ketiga ya ini, buat tuntutan yang agak aneh," lanjutnya.

Alasan tuntunan bebas dinilai aneh

Susno melanjutkan, sebetulnya jaksa menuntut bebas bukan hal baru.

Sudah terjadi beberapa kali dalam kasus jaksa memberikan tuntutan bebas kepada terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas