Susno Duadji Kuliti 3 Kesalahan Jaksa di Kasus Guru Supriyani, Sebut Surat Tuntutan 'Pateng Pletot'
Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji memberikan pandangannya terkait tuntutan bebas yang dilayankan kepada guru honorer Supriyani.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Menurut Susno jaksa tidak diharamkan melakukan hal tersebut.
"Itu tidak diharamkan, dihalalkan oleh hukum acara kita. Penyidik boleh menghentikan penyidikan bahkan Jaksa boleh menghentikan penuntutan, bahkan Jaksa boleh menuntut bebas untuk keadilan itu nuntut bebas itu tidak aneh," urainya.
Susno menyebut, keanehan dalam tuntunan bebas Supriyani terletak di alasannya.
Jaksa meyakini perbuatan Supriyani menganiaya muridnya benar terjadi, namun tidak ada mens rea (niat jahat).
"Anehnya yang kita tidak terima itu adalah alasannya alasannya."
"Kalau mau dibebaskan sekali saja langsung saja dikatakan perbuatannya tidak terbukti, maka dia harus bebas seharusnya Jaksa bisa melakukan itu," ucapnya.
Susno juga mengkritik penyusuan isi tuntuan yang dinilai berantakan.
"Ini gimana pateng pletot (berantakan) kalau begitu cara dia membuat surat tuntutan. Ya wajar aja (kasusnya berlarut-larut, red)," tegasnya
Baca juga: 5 Populer Regional: Fakta Baru Kasus Guru Supriyani - Gadis Jadi Tersangka usai Dikirimi Video Syur
Kunci kebebasan Supriyani ada di hakim
Susno dalam kesempatannya berharap kesalahan yang jaksa dilakukan bisa diperbaiki oleh hakim.
"Hakim mengatakan dalam persidangan itu fakta hukum terhadap dakwaan itu tidak terbukti justru yang terbukti bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwahkan maka Hakim akan memutus dengan bebas murni," timpalnya.
"Silakan Jaksa menuntut bebas kayak gitu-gitu, tapi hakim menuntut bebas murni," tambah Susno.
Terakhir Susno mendukung pihak Supriyani untuk mengajukan pledoi
Pledoi berguna untuk membersihkan tuntutan bebas yang sudah dijatuhkan.
Jaksa cari aman?
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan buka-bukaan terkait tuntutan bebas yang dilayangkan kepada kliennya.