Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susno Duadji Kuliti 3 Kesalahan Jaksa di Kasus Guru Supriyani, Sebut Surat Tuntutan 'Pateng Pletot'

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji memberikan pandangannya terkait tuntutan bebas yang dilayankan kepada guru honorer Supriyani.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Susno Duadji Kuliti 3 Kesalahan Jaksa di Kasus Guru Supriyani, Sebut Surat Tuntutan 'Pateng Pletot'
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan (Kanan) Supriyani, guru honorer yang diduga menganiaya anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Selatan. 

"Di persidangan anak-anak ini semua berubah keterangannya, jadi ada yang mengatakan anak korban (pemukulan terjadi pada) jam 08.30."

"Kemudian ada yang menyatakan jam 10, ada saksi yang menyatakan tidak tahu," katanya.

Ia menilai, jaksa kebingungan menentukan waktu kejadian.

Namun pada akhirnya, jaksa meyakini kejadian dalam rentan waktu jam 10.00.

"Nah ini kan keragu-raguan yang kami lihat bahwa Jaksa sebenarnya tidak bisa memetakkan dengan jelas kapan (kejadian pemukulan)."

"Jaksa cuma mendasarkan keterangan anak yang di dalam BAP itu semua serentak mengatakan jam 10.00," papar Andri.

Andri juga menyoroti jaksa tidak bisa menguraikan secara jelas kronologi Supriyani dituding melakukan pemukulan kepada murid di sekolahnya.

Berita Rekomendasi

"Jaksa meyakini bahwa pada saat kejadian pemukulan, tiba-tiba Supriyani masuk ke kelas korban dan langsung memukul. Nah ini memang tuntutan yang absurd menurut kami," tegasnya.

Atas tuntutan bebas ini, Andri akan mengajukan pledoi yang akan disampaikan dalam sidang pada Kamis (14/11/2024) besok.

(Tribunnews.com/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas