Di Komisi III DPR, Forum Ahli Sunnah Waljamaah Sebut Ada Diskriminatif dalam Kasus Habib Rizieq
Forum Ahli Sunnah Waljamaah menyampaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia, satu di antaranya terkait kasus Habib Rizieq S
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para Ulama dan Habaib yang tergabung dalam Ahli Sunnah Waljamaah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (6/12/2021).
RDPU tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.
Dalam rapat itu, Forum Ahli Sunnah Waljamaah menyampaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia, satu di antaranya terkait kasus Habib Rizieq Shihab.
Seorang perwakilan Forum Ahli Sunnah Waljamaah menyebut bahwa penegakan hukum di Tanah Air terasa sangat diskriminatif.
"Dan sering kali berimbas pada stigma dan labelisasi buruk bagi umat Islam dan ajaran Islam," katanya dalam Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Dia meminta Komisi III DPR untuk mengawal kasus RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq.
Baca juga: Pesantren Harus Lahirkan Ulama Ahlul Ilmi Bukan Ulama Karbitan
Komisi III DPR juga diminta memperhatikan perlakuan yang disebut diskriminatif terhadap Habib Rizieq.
"Kedatangan kami datang ke tempat terhormat ini dengan harapan agar para wakil rakyat juga peka ikut merasakan bagaimana agar perlakuan-perlakuan diskriminatif dapat segera dihentikan," ucapnya.
"Labelisasi buruk terhadap umat Islam dan ajaran Islam seperti yang telah dialami Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Al Habib Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dalam kasus RS UMMI, di mana ketiganya dinyatakan bersalah secara hukum hanya karena menjelaskan kesehatan Al-Habib Muhammad Habib Rizieq Shihab dengan ungkapan 'baik baik saja'," imbuhnya.
Dia mengatakan, dalam fakat persidangan ungkapan 'baik-baik saja' yang disampaikan merupakan bentuk optimisme di tengah kondisi Habib Rizieq yang sakit saat itu.
Menurutnya, pernyataan optimisme itu biasa diungkapkan.
"Sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat dan ulama selaku salih sehingga dengan mempidanakan apa yang dilakukan Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Habib Hanif Al Attas dan dokter Andi Tatat adalah merupakan bentuk labelisasi secara hukum bahwa mengerjakan akhlak Islam sebagaimana diajarkan Rasulullah SA dan para sahabatnya dan para ulama selaku salih adalah suatu kejahatan," tandasnya.