Ini 3 Nama dari 57 Eks Pegawai KPK yang Tak Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pengangkatan Jadi ASN Polri
3 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri kegiatan sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
![Ini 3 Nama dari 57 Eks Pegawai KPK yang Tak Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pengangkatan Jadi ASN Polri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pegawai-tak-lulus-twk-tinggalkan-kpk_20210930_174717.jpg)
Hal itu termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun aturan yang meminta 57 eks pegawai KPK membuat surat pernyataan tak terlibat organisasi terlarang termaktub dalam pasal 6 huruf b Perpol 15/2021 tersebut. Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan bersedia menjadi PNS.
Lalu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan setia dan taat kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.
Dalam beleid pasal 6 ayat 5 dijelaskan, bahwa format daftar usulan dan surat pernyataan nantinya akan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya pada pasal 7 Perpol itu dijelaskan, sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK yang diangkat sebagai PNS sebagaimana pasal 6 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.