Komnas Perempuan Sebut Kasus NWR Bom Waktu Terbatasnya Layanan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual
Kasus NWR merupakan bom waktu keterbatasan layanan pendampingan pengaduan kekerasan seksual.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komnas Perempuan menyatakan bahwa kasus yang menimpa NWR, korban kekerasan seksual di Mojokerto yang mengakhiri hidup merupakan bom waktu keterbatasan layanan pendampingan pengaduan kekerasan seksual.
Komnas Perempuan dalam siaran pers hari Senin (6/12/2021), mendesak negara agar sungguh-sungguh membangun secara berkelanjutan infrastruktur dan sistem layanan pemulihan korban.
“Mendidik publik untuk mendukung korban dan mendesak negara agar sungguh-sungguh membangun secara berkelanjutan infrastruktur dan sistem layanan pemulihan korban adalah tanggung jawab semua agar kisah NWR menjadi kisah pilu darurat kekerasan seksual yang terakhir,” tulis pernyataan tersebut.
Komnas Perempuan memberikan catatan pada beberapa pihak yang turut bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi korban kekerasan seksual.
Bagi negara, Komnas Perempuan menyerukan untuk segera membenahi diri.
Komnas Perempuan mendorong negara mengesahkan Rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) dan mengembangkan ekosistem dukungan pemulihan bagi korban di tingkat nasional maupun daerah.
Baca juga: Soroti Kasus Mahasiswi di Mojokerto, Komnas Perempuan: Kekerasan Naik 2 Kali Lipat Selama Pandemi
Komnas Perempuan juga mendorong semua pihak untuk turut mendorong pengesahan RUU TPKS.
Termasuk memberikan dukungan bagi lembaga pengada layanan dan individu pendamping korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual dan bersama-sama mengupayakan mengikis budaya menyalahkan perempuan korban kekerasan.
Untuk Kepolisian, Komnas Perempuan mendorong Kepolisian melakukan langkah-langkah tegas untuk menyikapi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kasus kekerasan seksual.
Komnas Perempuan mendorong Kepolisian memberikan sanksi pada oknum dengan tidak terbatas pada demosi, pelucutan jabatan ataupun penghentian keanggotaan, melainkan dengan proses hukum dan pemulihan korban yang berkeadilan.
Baca juga: Terungkap Fakta Baru, NWR Ternyata Pernah Menghubungi Komnas Perempuan Pada Pertengahan Agustus 2021
Komnas Perempuan menyatakan bahwa secara internal, akan terus melakukan penguatan sistem dalam penyikapan pada pengaduan korban.
Termasuk menguatkan sistem rujukan, dan meningkatkan upaya untuk menggalang dukungan bagi lembaga-lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan.
“Komitmen kami tidak akan pernah kendur, demi keadilan dan pemulihan korban atas nama kemanusiaan,” tulis pernyataan itu.
Diketahui sebelumnya, Komnas Perempuan mengakui bahwa NWR pernah mengadukan kasusnya kepada Komnas Perempuan di tengah Agustus 2021.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Pemerintah Perkuat Upaya Penghapusan Perbudakan Modern di Indonesia
Komnas Perempuan berhasil menghubungi NWR pada 10 November untuk memperoleh informasi yang lebih utuh atas peristiwa yang dialami, kondisi dan juga harapannya.
Karena kapasitas psikolog yang terbatas dan jumlah klien yang banyak maka penjangkauan tidak dapat dilakukan sekerap yang dibutuhkan, tetapi juga sudah dilakukan dan dijadwalkan kembali di awal Desember.
“Berita mengenai korban telah mengakhiri nyawanya menjadi pukulan bagi kita semua, khususnya kami yang berupaya menangani kasus ini,” tulis pernyataan itu.