Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Terdakwa Kasus Korupsi di PT Asabri Dituntut Belasan Tahun Bui

JPU menjatuhkan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 5 Terdakwa Kasus Korupsi di PT Asabri Dituntut Belasan Tahun Bui
Tribunnews.com/Ilham
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Pembacaan tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Keseluruhan terdakwa itu yakni Eks Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Mayjen Purn Adam Damiri; Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Selanjutnya, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro.

Baca juga: Apa Pertimbangan Jaksa Tuntut Heru Hidayat Dihukum Mati di Kasus Asabri?

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan seluruh terdakwa terkecuali Jimmy Sutopo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk Jimmy Sutopo jaksa juga menjatuhkan tuntutan atas pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua primer dari Jaksa.

BERITA TERKAIT

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata jaksa dalam persidangan, Senin (6/12/2021).

Atas hal itu jaksa menjatuhkan tuntutan kepada Bachtiar effendi selama 12 tahun pidana dan denda 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bachtiar juga dituntut membayar uang pengganti Rp453,783,950 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 6 tahun penjara.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Selanjutnya untuk terdakwa Adam Damiri jaksa menjatuhkan tuntutan menuntut 10 tahun denda 750 juta subsider 6 bulan.

Adam juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 17.972.600 Miliar subsider 5 tahun.

Selanjutnya, untuk terdakwa Jimmy Sutopo dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 TPPU, dengan dituntut 15 tahun denda 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 314.866.567.350 Miliar dengan subsider 7 tahun 6 bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas