Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Terdakwa Kasus Korupsi di PT Asabri Dituntut Belasan Tahun Bui

JPU menjatuhkan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 5 Terdakwa Kasus Korupsi di PT Asabri Dituntut Belasan Tahun Bui
Tribunnews.com/Ilham
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI. 

Lebih lanjut, terhadap terdakwa Lukman purnomosidi jaksa menjatuhkan tuntutan 13 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan

Lukman juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1,341,718,048,100 triliun yang apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan.

Terakhir, terdakwa Hari Setianto, jaksa menjatuhkan tuntutan 14 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Hari juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 873.835.800 juta yang jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 7 tahun.

Baca juga: Dituntut 10 Tahun Bui, Eks Dirut PT ASABRI Bakal Bacakan Nota Pembelaan Pekan Depan

Diketahui, dalam perkara ini, delapan terdakwa Asabri didakwa merugikan negara senilai Rp22,7 triliun.

Delapan terdakwa tersebut yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Mayjen Purn Adam Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014, Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.

Selanjutnya, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK, Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM), Heru Hidayat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas