Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocoran Aturan saat Libur Nataru setelah PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan

Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bocoran Aturan saat Libur Nataru setelah PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
Ilustrasi bandara - Suasana kesibukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (3/11/2022). Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat libur Nataru seperti yang disampaikan oleh Menko Marves. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.

Meski begitu, pemerintah akan menerapkan beberapa pengetatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan konsentrasi dalam pengendalian Covid-19 saat libur Nataru.

Hal itu dilakukan agar capaian penanganan Covid-19 yang sudah cukup baik bisa dijaga.

Baca juga: KSP Konsolidasikan Pemda & Warga Yogya Cegah Potensi Persebaran Varian Baru Covid-19 Saat Nataru

Baca juga: Kegiatan Berkumpul saat Nataru Dibatasi Maksimal 50 Orang, PPKM di Libur Nataru Ikuti Level WHO

Airlangga lalu menyebut sejumlah aturan yang akan diterapkan pemerintah saat libur Nataru.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar semua kegiatan di Nataru dilakukan pembatasan (misalkan maksimal 50 persen)," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (6/12/2021), dikutip dari keterangan di laman Kemenko Perekonomian.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut, akan diterbitkan Inmendagri khusus yang akan mengikuti level sesuai WHO.

Kemudian, pembatasan per kegiatan akan dirinci dan disosialisasikan ke berbagai daerah.

"Untuk aturan traveling, hanya boleh untuk mereka yang sudah divaksin,” ungkap Airlangga.

Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Indonesia saat Libur Nataru

Baca juga: Polisi Akan Bangun Ribuan Pos PPKM Level 3, Antisipasi Penyebaran Omicron Saat Libur Nataru

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, juga menyebut sejumlah aturan yang akan diterapkan.

Ia berujar, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin, dikutip dari laman Kemenko Marves.

Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat libur Nataru seperti yang disampaikan oleh Menko Marves:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas