Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bocoran Aturan saat Libur Nataru setelah PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan

Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nuryanti
zoom-in Bocoran Aturan saat Libur Nataru setelah PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
Ilustrasi bandara - Suasana kesibukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (3/11/2022). Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat libur Nataru seperti yang disampaikan oleh Menko Marves. 

2. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh;

3. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut;

4. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;

5. Penumpang dari luar negeri melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia;

6. Pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya;

7. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen;

8. Hanya orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata;

Rekomendasi Untuk Anda

9. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Adapun perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Baca juga: Stabilisasi Harga Selama Libur Nataru, KPPU Bantu Pemerintah Awasi Pasokan Kebutuhan Pokok

Baca juga: Varian Omicron Mengancam, Berikut Tips Agar Terhindar dari Paparan Covid-19 di Momen Nataru

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 serentak untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru.

PPKM Level 3 sebelumnya direncanakan diterapkan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menjelang dan saat libur Nataru.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas