Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Abuse Of Power
Kuasa hukum Heru Hidayat berpendapat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman mati terhadap kliennya sudah menyalahi aturan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
![Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Abuse Of Power](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/heru-hidayat-23.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, berpendapat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyalahi aturan.
Sebab, dijelaskannya, hukuman mati dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 ayat (2), sedangkan dalam dakwaan Heru Hidayat, JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam dakwaannya.
Dia mengatakan, dalam dakwaannya JPU mendakwa Heru Hidayat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.
"Sehingga bagaimana mungkin JPU menuntut Heru Hidayat di luar pasal yang ada di dakwaan. Tuntutan di luar dakwaan ini kan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan di luar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power," kata Kresna lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (7/12/2021).
Kresna menyebutkan jaksa menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati secara tiba-tiba.
Pasalnya dalam dakwaan itu tidak ada pasal yang mengarah kepada tuntutan mati.
Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Korupsi di PT Asabri Dituntut Belasan Tahun Bui
"Alasan JPU bahwa ini adalah merupakan pengulangan tindak pidana adalah tidak benar, bisa dilihat sendiri di KUHP apa itu pengertian dari pengulangan tindak pidana, orangnya harus dihukum dulu, baru kemudian melakukan tindak pidana."
"Sedangkan dalam perkara ini, jelas tempus perkara Asabri yang didakwakan JPU adalah 2012-2019, sebelum Heru Hidayat dihukum kasus AJS, sehingga jelas ini bukan pengulangan tindak pidana," kata dia.
Menurut Kresna, selama persidangan tidak ada saksi yang menyebut kliennya menerima uang Rp 12 triliun sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.
Dia juga menilai unsur kerugian negara tidak terbukti.
Lebih lanjut, Kresna menilai tuntutan jaksa ini mencederai keadilan.
Menurutnya, menilai tuntutan mati jaksa ke Heru hanya untuk membuat sensasi.
"Kita di pengadilan ini kan untuk menegakkan hukum dan mencari keadilan, bukan untuk mencari nama atau membuat sensasi. Tentunya tuntutan yang di luar dakwaan ini sudah mencederai rasa keadilan dalam perkara ini, khususnya untuk Heru Hidayat," ujarnya.
Untuk itu, Kresna berharap majelis hakim membuat putusan yang berbeda dari tuntutan jaksa.
Dia juga mengatakan Heru Hidayat dan tim pengacara akan menyampaikan pembelaan.
"Kami sangat meyakini dan berharap Majelis Hakim Yang Mulia tidak akan bertindak seperti JPU dalam membuat putusan yang di luar dakwaan. Sebab dalam KUHAP jelas diatur Majelis Hakim dalam membuat putusan adalah berdasarkan dakwaan, yaitu dakwaan terbukti atau tidak terbukti," kata Kresna.
Diberitakan, Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Baca juga: Eks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi, Ini Sejumlah Pertimbangan Jaksa
Heru juga diyakini jaksa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," ucap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.