Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Abuse Of Power

Kuasa hukum Heru Hidayat berpendapat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman mati terhadap kliennya sudah menyalahi aturan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Abuse Of Power
Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Terdakwa kasus Korupsi di PT ASABRI Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati atas perkara yang menjeratnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, berpendapat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyalahi aturan.

Sebab, dijelaskannya, hukuman mati dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 ayat (2), sedangkan dalam dakwaan Heru Hidayat, JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam dakwaannya.

Dia mengatakan, dalam dakwaannya JPU mendakwa Heru Hidayat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.

"Sehingga bagaimana mungkin JPU menuntut Heru Hidayat di luar pasal yang ada di dakwaan. Tuntutan di luar dakwaan ini kan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan di luar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power," kata Kresna lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (7/12/2021).

Kresna menyebutkan jaksa menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati secara tiba-tiba.

BERITA REKOMENDASI

Pasalnya dalam dakwaan itu tidak ada pasal yang mengarah kepada tuntutan mati.

Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Korupsi di PT Asabri Dituntut Belasan Tahun Bui

"Alasan JPU bahwa ini adalah merupakan pengulangan tindak pidana adalah tidak benar, bisa dilihat sendiri di KUHP apa itu pengertian dari pengulangan tindak pidana, orangnya harus dihukum dulu, baru kemudian melakukan tindak pidana."

"Sedangkan dalam perkara ini, jelas tempus perkara Asabri yang didakwakan JPU adalah 2012-2019, sebelum Heru Hidayat dihukum kasus AJS, sehingga jelas ini bukan pengulangan tindak pidana," kata dia.

Menurut Kresna, selama persidangan tidak ada saksi yang menyebut kliennya menerima uang Rp 12 triliun sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.

Dia juga menilai unsur kerugian negara tidak terbukti.


Lebih lanjut, Kresna menilai tuntutan jaksa ini mencederai keadilan.

Menurutnya, menilai tuntutan mati jaksa ke Heru hanya untuk membuat sensasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas