Ini Alasan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru, Luhut: Masyarakat Punya Antibodi Tinggi
Luhut bagikan alasan pemerintah batalkan PPKM level 3 di seluruh wilayan Indonesia saat Nataru nanti.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat periode libur Natal dan Tahun Baru.
Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.
Nantinya, level PPKM akan diberlakukan sesuai penilaian asesmen yang berlaku saat ini, diiringi dengan sejumlah aturan pengetatan.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Ini Aturan yang Diterapkan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah."
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ucap Luhut, dikutip dari laman pers Kemenko Marves, Senin (6/12/2021).
Luhut pun menjelaskan alasan dibalik pembatalan PPKM level 3 tersebut.
Baca juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Ini Aturan yang Diterapkan Selama Libur Nataru
Dikatakannya, saat ini penanganan Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Sejauh ini Indonesia berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah 400 kasus.
"Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang," tambahnya.
Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal Dilaksanakan, Pemerintah Sesuaikan Asesmen Situasi Leveling Daerah Masing-masing
Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota.
Keputusan membatalkan penerapan PPKM level 3 saat Nataru juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Kemudian, vaksinasi lansia juga terus digenjot hingga kini telah mencapai 64 persen untuk dosis 1 dan 42 persen untuk dosis 2 di Jawa-Bali.
Selain itu, dari hasil survei juga menyebut masyarakat Indonesia memiliki antibodi yang tinggi.
"Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," jelasnya.
Meskipun begitu, Luhut tetap mengingatkan semua masyarakat untuk tetap meningkatkan waspada, khususnya pada varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di sejumlah negara.
Aturan yang Diperketat
Selain itu, Luhut menjelaskan syarat perjalanan akan tetap diperketat selama Nataru nanti walaupun PPKM level 3 dibatalkan.
Selama Nataru, kata Luhut, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diperbolehkan untuk bepergian jarak jauh.
Sementara, anak-anak boleh melakukan perjalanan dengan syarat membawa hasil tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pengetatan lainnya, pemerintah tetap melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat Wisata dan tempat ramai lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang."
"Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," kata dia.
Perubahan secara detail nantinya dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.