Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Alex Noerdin Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin

Eliza Alex Noerdin merampungkan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Istri Alex Noerdin Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eliza Alex Noerdin usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eliza Alex Noerdin merampungkan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/12/2021) sore.

Eliza merupakan istri dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sekaligus ibu dari Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Nama terakhir, merupakan tersangka yang berkas perkaranya harus dilengkapi oleh Eliza.

Eliza diperiksa sekira 6 jam, sejak 10.40 WIB hingga 16.51 WIB. 

Ditemani kuasa hukumnya, Eliza memilih irit bicara ketika ditanyai wartawan seputar materi pemeriksaan.

"Enggak tahu [jumlah pertanyaan]," ucap Eliza di pelataran gedung dwiwarna KPK.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, belum diketahui materi pemeriksaan yang dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Eliza Alex Noerdin.

Sebagaimana diketahui, Eliza bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca juga: KPK Periksa Istri Alex Noerdin Terkait Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin

"Saksi diperiksa untuk tersangka DRA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Selain memanggil Eliza, penyidik KPK turut mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan Dodi, Mursyid. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Dodi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan arahan dan perintah Dodi mengatur lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca juga: Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Diperiksa KPK

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

"Di antaranya dengan membuat 'list' daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

"Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari empat paket proyek," ungkap Alex.

Empat paket proyek itu, yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Baca juga: KPK Periksa 4 PNS Pemkab Musi Banyuasin untuk Tersangka Dodi Reza Alex Noerdin

Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

"Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," kata Alex.

Kasus ini berawal dari giat OTT pada Jumat (15/10/2021) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan DKI Jakarta.

KPK mengamankan uang Rp270 juta saat OTT di Musi Banyuasin

Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Sementara di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza Alex Noerdin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas