Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Alex Noerdin Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin

Eliza Alex Noerdin merampungkan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Istri Alex Noerdin Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eliza Alex Noerdin usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eliza Alex Noerdin merampungkan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/12/2021) sore.

Eliza merupakan istri dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sekaligus ibu dari Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.




Nama terakhir, merupakan tersangka yang berkas perkaranya harus dilengkapi oleh Eliza.

Eliza diperiksa sekira 6 jam, sejak 10.40 WIB hingga 16.51 WIB. 

Ditemani kuasa hukumnya, Eliza memilih irit bicara ketika ditanyai wartawan seputar materi pemeriksaan.

"Enggak tahu [jumlah pertanyaan]," ucap Eliza di pelataran gedung dwiwarna KPK.

BERITA TERKAIT

Hingga saat ini, belum diketahui materi pemeriksaan yang dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Eliza Alex Noerdin.

Sebagaimana diketahui, Eliza bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca juga: KPK Periksa Istri Alex Noerdin Terkait Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin

"Saksi diperiksa untuk tersangka DRA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Selain memanggil Eliza, penyidik KPK turut mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan Dodi, Mursyid. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Dodi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan arahan dan perintah Dodi mengatur lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca juga: Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Diperiksa KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas