Jaksa Bongkar Alasan Azis Syamsuddin Suap Penyidik: Takut Dijadikan Tersangka
"Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan," jelasnya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar alasan mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain dengan total uang sekitar Rp3,64 miliar.
Jaksa menyebut suap itu diberikan Azis lantaran takut dirinya dijadikan tersangka dalam dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan terhadap Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/12).
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan dan US$36.000,” ujar jaksa Lie.
Baca juga: Jaksa KPK Bakal Hadirkan 20 Saksi Selama Persidangan Azis Syamsuddin
Jaksa Lie kemudian membeberkan awal mula kasus suap itu. Menurutnya sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian memperbarui surat tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," ujar jaksa.
"Oleh karenanya Terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," kata jaksa.
Agus Supriyadi merupakan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Jaksa mengatakan Azis lantas bertemu Robin dan Maskur di rumah dinasnya pada awal Agustus 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta mereka berdua mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado.
"Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4.000.000.000," ujarnya.
Baca juga: Hakim Ketua Peringatkan Azis Syamsuddin Tak Mainkan Perkaranya di Pengadilan: Saya Ingatkan Saudara
Menurut jaksa, Azis setuju dengan permintaan Robin tersebut. Azis lalu memberikan uang muka sebesar Rp300 juta.
Secara bertahap, politikus Partai Golkar itu memberikan sejumlah uang kepada Robin dan Maskur sejak Agustus 2020 sampai Maret 2021.
Atas perbuatannya tersebut, Azis dijerat Pasal 13 dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.