Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Bongkar Alasan Azis Syamsuddin Suap Penyidik: Takut Dijadikan Tersangka

"Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan," jelasnya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Bongkar Alasan Azis Syamsuddin Suap Penyidik: Takut Dijadikan Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pencairan anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017?Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin?telah menyuap mantan penyidik lembaga antikorupsi,?Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain terkait kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Usai pembacaan dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Muhammad Damis memberikan kesempatan kepada Azis untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukum.

Azis yang hadir dalam persidangan mengaku sudah memahami dakwaan terhadap dirinya. Ia pun meminta agar diberikan waktu untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.

"Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan," jelasnya.

Mendengar jawaban Azis, majelis hakim pun meminta Azis dan tim penasihat Hukum untuk menentukan saat itu juga apakah akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa KPK atau tidak.

"Apakah saudara dan penasihat hukum saudara akan mengajukan keberatan? Silakan konsultasi sekarang," tanya ketua Majelis Hakim Damis.

Melalui tim penasihat hukum, Azis akhirnya tidak mengajukan eksepsi.

Azis menerima dakwaan yang diajukan oleh Jaksa KPK dalam sidang.

Berita Rekomendasi

"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian," ujar salah satu penasihat hukum.

Baca juga: Alasan Azis Syamsuddin Suap Eks Penyidik KPK: Takut Dijadikan Tersangka

Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Senin, (13/12) mendatang.

Hakim mempersilakan JPU untuk memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini ke persidangan.

Jaksa Lie Putra Setiawan mengatakan bakal menghadirkan 20 saksi selama persidangan.

Ia memperkirakan sidang akan digelar kurang lebihnya selama lima kali.

Pada persidangan pertama pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (13/12) mendatang, JPU KPK akan membawa 5 saksi.

"Berdasarkan rencana kami, kalau tidak ada masalah akan ada sekitar 4-5 kali kesempatan (sidang), saksi yang akan kami hadirkan 20 orang," ucap Jaksa Lie.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas