Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Pemilihan Program Studi SNMPTN 2022 dan Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah

Berikut ini ketentuan pemilihan program studi (Prodi) SNMPTN 2022 dan pemeringkatan siswa oleh sekolah, hingga jadwal SNMPTN 2022.

Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ketentuan Pemilihan Program Studi SNMPTN 2022 dan Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah
Tribun Palu
Ilustrasi SNMPTN - Berikut ini ketentuan pemilihan program studi (Prodi) SNMPTN 2022 dan pemeringkatan siswa oleh sekolah, hingga jadwal SNMPTN 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan pemilihan program studi (Prodi) SNMPTN 2022 dan pemeringkatan siswa oleh sekolah, hingga jadwal SNMPTN 2022.

Untuk diketahui, jadwal Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 telah dirilis oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Pembuatan akun LTMPT dijadwalkan akan berlangsung mulai 4 Januari 2022 hingga 15 Februari 2022 mendatang.

Baca juga: Jadwal SNMPTN 2022, Lengkap dengan Persyaratan dan Tahapan Pendaftarannya

Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)

Mengutip dari website resmi LTMPT, PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible mendaftar.

PDSS mengakomodasi Kurikulum Nasional 2006 KTSP dan Kurikulum 2013 (Sistem Paket dan SKS).

Bagi Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak diperbolehkan mendaftar PDSS.

Berita Rekomendasi

Untuk tahun ajaran dan tingkat yang sama, PDSS mengakomodasi perbedaan kurikulum antara semester ganjil dan genap.

Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.

Mengutip dari website resmi LTMPT, berikut ini ketentuan pemilihan prodi, ketentuan pemeringkatan siswa oleh sekolah, jadwal SNMPTN hingga tahapan pendaftaran SNMPTN 2022.

Persyaratan Peserta SNMPTN 2022

- Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2022 yang memiliki prestasi unggul:

- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN

- Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas