KPK Usut Fee Proyek Pekerjaan Infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar
KPK mengusut dugaan aliran sejumlah uang sebagai fee proyek dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut ihwal dugaan aliran sejumlah uang sebagai fee proyek dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Pendalaman materi ini ditelusuri lewat Wawan Setiawan, Kepala Sub bagian Perundang-undangan Kota Banjar; Yadi Setyadi, Staf Bagian Perundang-undangan Kota Banjar; Ojat Sudrajat, Kadis PU Kota Banjar tahun 2010-2013; dan Budi Setiadi, wiraswasta.
Mereka berempat diperiksa kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (6/12/2021).
"Keempat saksi hadir dan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tentang adanya dugaan aliran sejumlah uang sebagai fee proyek bagi pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Suap Proyek Infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Namun, KPK belum menyampaikan informasi detil terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).