Kuasa Hukum Bantah Heru Hidayat Nikmati Uang Rp 12 Triliun Lebih di Kasus Korupsi PT ASABRI
Kresna Hutauruk mengatakan kalau kliennya tidak menikmati total uang senilai Rp 12 Triliun atas kasus rasuah di perusahaan bidang asuransi pelat merah
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa dugaan kasus korupsi di PT ASABRI Heru Hidayat yakni Kresna Hutauruk mengatakan kalau kliennya tidak menikmati total uang senilai Rp 12 Triliun atas kasus rasuah di perusahaan bidang asuransi pelat merah itu.
Pernyataan itu merespons terkait dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan Heru Hidayat telah menikmati uang bernilai fantastis itu.
Sebab kata dia, selama proses persidangan berlangsung, tidak ada bukti yang cukup kalau aliran dana itu ke Heru Hidayat bahkan ke pihak-pihak yang berhubungan dengan kliennya tersebut.
"Dari mana Rp 12 triliun dikatakan dinikmati pak Heru? sepanjang persidangan, menurut kami tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya aliran Rp 12 triliun kepada Pak Heru atau kepada orang-orang yang katanya afiliasi pak Heru," kata Kresna kepada awak media, Selasa (7/12/2021).
Atas hal itu, kata Kresna, pihaknya membantah adanya uang Rp 12 Triliun yang dinikmati oleh Heru Hidayat, sebab penghitungan atas uang tersebut tidak berdasar.
Bahkan saat pihak Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI hadir dalam sidang, kata dia, aliran keuangan tersebut tidak dihitung secara menyeluruh.
"Mereka (BPK) hanya menghitung uang keluar, tidak pernah menghitung uang masuk, tidak pernah menghitung sisa barang yang masih ada, sahamnya masih dimiliki ya kan unit pernyataan di reksa dana masih ada tidak dihitung, ya gimana kerugian nggak membengkak kalau cara menghitungnya seperti itu," tutur Kresna.
Baca juga: Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Asabri, Jaksa Agung Disebut Tak Cuma Berwacana
"Selain itu, menurut kami, unsur kerugian negara juga tidak terbukti, karena sampai saat ini ASABRI masih memiliki saham-saham dan Unit Penyertaan dalam Reksadana, sehingga jelas tidak terbukti perbuatan yang didakwakan oleh JPU," tukasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap pihak swasta dalam hal ini Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat.
Pembacaan tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Heru secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua primer dari Jaksa.
"Menyatakan terdakwa Heru terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata jaksa dalam persidangan, Senin (6/12/2021).
"Serta, pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," lanjut jaksa.
Baca juga: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Korupsi Asabri, Kuasa Hukum Sebut Berlebihan