Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LPPOM MUI Bantah Tuduhan Raup Triliunan Rupiah dari Sertifikasi Halal

Beredar video terkait dana sertifikasi halal mencapai ratusan triliun rupiah yang kemudian dikuasai Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LPPOM MUI Bantah Tuduhan Raup Triliunan Rupiah dari Sertifikasi Halal
Tribun Batam/Alvin
Ilustrasi sertifikat halal MUI. 

"Setidaknya ada tiga stakeholder yang saling terkait dalam industri halal di Indonesia, yaitu Pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). MUI bukan aktor tunggal sertifikasi halal," kata Muti.

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berwenang dalam pendaftaran permohonan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.

Selain itu, sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal juga menjadi kewajiban BPJPH.

Dalam penetapan fatwa, keputusan halal produk ditetapkan oleh MUI dalam sidang Komisi Fatwa MUI. Inilah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas