MAKI Apresiasi Jaksa Agung Tuntut Mati Terdakwa Asabri
Boyamin Saiman mengapresiasi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat oleh kejaksaan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat oleh kejaksaan.
Langkah itu kata Boyamin menjadi solusi pemberantasan korupsi yang lebih baik.
Boyamin menilai, Jaksa layak mengganjar Heru dengan hukuman mati.
Apalagi, dia juga terjerat kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Heru divonis penjara sumur hidup dalam kasus yang merugikan negara Rp 16,80 triliun itu.
Pengulangan tindak korupsi itu membuat jaksa tidak bisa memberikan ampunan untuk Heru.
Tindakan Heru juga dinilai masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
"Saya mengapresiasi atas tuntutan hukuman mati oleh kejaksaan. Sebab saat ini korupsi kita semakin merajalela," kata Boyamin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Heru Hidayat Nikmati Uang Rp 12 Triliun Lebih di Kasus Korupsi PT ASABRI
Menurut Boyamin, kasus tuntutan hukuman mati pernah dilakukan terhadap terdakwa kasus korupsi Dicky Iskandar Dinata.
Dicky membobol kas sebuah bank sebesar Rp 811 miliar dan Dicky dihukum 8 tahun penjara pada 26 Mei 1992.
Setelah keluar penjara, Dicky kembali mengulangi perbuatannya.
Ia membobol BNI sebesar Rp1,3 triliun pada 2005.
Jaksa kemudian menuntutnya penjara seumur hidup, tapi hakim memvonisnya 20 tahun penjara.
"Heru ini meski tidak pengulangan tapi secara bersama korupsi yang dianggap besar, di Jiiwasraya dan Asabri," kata Boyamin.
Baca juga: Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Asabri, Jaksa Agung Disebut Tak Cuma Berwacana
Menurut Boyamin, langkah tuntutan hukuman mati terhadap Heru merupakan terobosan dan perluasan makna pengulangan tindak korupsi.
Sebab Heru sudah divonis seumur hidup pada kasus Jiwasraya.
Menurut Boyamin, bentuk terobosan pengulangan korupsi adalah perluasan makna. pengulangan itu tidak hanya masuk penjara kemudian dia mengulang lagi.
Tapi juga melakukan korupsi berkali-kali, seperti Jiwasraya dan Asabri.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
"Nah hukuman mati terhadap koruptor ini diperluas maknanya oleh kejaksaan, dan ini boleh. Dan ini hakim mestinya lebih berani, karana sudah ada terobosan dari kejaksaan," kata Boyamin.
Dia berharap, hakim mengamini tuntutan jaksa terhadap Heru Hidayat. Sebab selama ini, sanksi terhadap terpidana kasus korupsi terlalu ringan.
"Karena selama ini hukuman korupsi ringan. Ditambah lagi, remisi, asimilasi, bebas bersyarat dan lain-lain," kata Boyamin.