Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 3 Batal! Ini Aturan dan Syarat Perjalanan yang Tetap Berlaku Selama Natal & Tahun Baru

PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan, tetapi pemerintah tetap berlakukan aturan dan syarat perjalanan sebagai berikut.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PPKM Level 3 Batal! Ini Aturan dan Syarat Perjalanan yang Tetap Berlaku Selama Natal & Tahun Baru
gadgetflow.com
Ilustrasi - PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan, tetapi pemerintah tetap berlakukan aturan dan syarat perjalanan sebagai berikut. 

- Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas

Aturan Selama Natal dan Tahun Baru

- Pemerintah  menerapkan pelarangan pada seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

- Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

- Acara sosial budaya dan kerumunan masyarakat hanya diizinkan dengan jumlah maksimal tamu 50 orang.

- Disiplin menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Secara Serentak di Semua Wilayah Indonesia

Penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir ini menjadi alasan pemerintah melakukan pembatalan PPKM Level 3 di Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru.

Berita Rekomendasi

Untuk pencegahannya, pemerintah tetap berikan arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak sebagai langkah untuk memberikan perlindungan pada anak-anak.

Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19. 

Evaluasi akan terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan akan selalu disesuaikan dengan perkembangan terbaru dari Pandemi Covid-19.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Aturan dan Syarat Perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas