Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 3 Batal! Ini Aturan dan Syarat Perjalanan yang Tetap Berlaku Selama Natal & Tahun Baru

PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan, tetapi pemerintah tetap berlakukan aturan dan syarat perjalanan sebagai berikut.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PPKM Level 3 Batal! Ini Aturan dan Syarat Perjalanan yang Tetap Berlaku Selama Natal & Tahun Baru
gadgetflow.com
Ilustrasi - PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan, tetapi pemerintah tetap berlakukan aturan dan syarat perjalanan sebagai berikut. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara menyeluruh di Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru.

Pembatalan PPKM Level 3 ini dikarenakan adanya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah menunjukkan adanya perbaikan.

Dikutip dari maritim.go.id, saat ini tingkat penyebaran pandemi Covid-19 terbilang sudah berada pada tingkat yang rendah.

Berdasarkan asesmen per 4 Desemmber, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak, Ini Aturan Lengkap Saat Libur Nataru

Tetapi meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya corona varian Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan kepada semua pihak untuk tetap waspada dengan adanya penyebaran Covid-19 di lingkungan sekitar.

Maka dari itu pemerintah tetap berlakukan beberapa aturan dan syarat perjalanan sebagai langkah penanganan dan pencegahan penyeberan Covid-19 di Indonesia.

Berita Rekomendasi

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ucap Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Pengusaha Mal Setuju PPKM Level 3 Dibatalkan, Alasannya Tak Bikin Acara yang Picu Kerumunan

Syarat Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

- Penumpang dari luar negeri wajib memiliki hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

- Penumpang dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

- Sementara untuk masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib memiliki vaksinasi lengkap

- Masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri juga harus memiliki hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas