Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Dimulai Hari ini, Berikut Ketentuannya
Ini ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 yang dimulai hari ini, Selasa (7/12/2021).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 telah dimulai pada hari ini, Selasa (7/12/2021).
Ujian ini direncanakan akan berlangsung hingga Jumat, (10/12/2021).
Jadwal ini tertuang di dalam Surat Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6510/B/GT.01.00/2021.
Lalu bagi peserta yang ingin mengetahui jadwal dan waktu seleksi maka dapat mengunjungi website gurupppk.kemdikbud.go.id atau melalui akun SSCASN masing-masing.
Baca juga: Tes PPPK Guru Tahap 2 Mulai Hari Ini, Ini Dokumen yang Harus Dibawa serta Info Ujian Susulan
Baca juga: Peserta PPPK Guru Tahap 2 Wajib Tes Antigen, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selain itu untuk seleksi kali ini masih mewajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan yang sudah diatur dalam Surat Pengumuman Nomor 7464/B/GT.01.00/2021.
Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021
1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2-5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;