Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Dimulai Hari ini, Berikut Ketentuannya

Ini ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 yang dimulai hari ini, Selasa (7/12/2021).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Dimulai Hari ini, Berikut Ketentuannya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

e. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7-10 Desember dalam 2 sesi di mana sesi 1 dimulai pada pukul 07.00 WIB dan sesi 2 pada pukul 13.00 WIB.

7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2.

9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, positif Covid-19/sakit/melahirkan) atau karena alasan kasus khusus/Keadaan Kahar (kondisi geografis, transportasi, bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya pengawas utama dan/atau penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.

BERITA TERKAIT

Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.

Baca juga: Dimulai Besok, Ini Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2 dan Materi Ujian

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021

1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 15-19 November 2021

2. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru II: 2 Desember 2021

3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 2-5 Desember 2021

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 7-10 Desember 2021

5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021

6. Masa Sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021

7. Jawab Sanggah II (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021

8. Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas