Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pajak: Saksi Sebut Angin Prayitno Aji Benci Pemborosan

Anggota Kepolisian RI Taufan Arif Nugroho menyebut bahwa terdakwa Angin Prayitno Aji membenci pemborosan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Pajak: Saksi Sebut Angin Prayitno Aji Benci Pemborosan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Ada satu SMS untuk bekerja sama," kata Fatoni.

Fatoni menyebut kerja sama itu untuk menyelamatkan aset milik Angin saat kasus tengah dalam proses penyidikan di KPK. 

Namun, dia tidak menggubris pesan itu.

Jaksa kemudian mempertanyakan pengirim pesan itu. 

Fatoni mengaku mengetahui pengirimnya merupakan seorang perempuan.

Baca juga: Kubu Angin Prayitno Tegaskan Pemeriksaan Pajak PT Johnlim Baratama Bukan di Eranya

Dia mengakut tidak mengenal orang itu. 

Jaksa kemudian mempertanyakan kebenaran pernyataan Fatoni.

Berita Rekomendasi

"Tahu dari mana ibu-ibu?" ujar jaksa.

Jaksa kemudian meminta Fatoni untuk memperlihatkan bukti tudingannya. 

Namun, dia mengeklaim pesan itu sudah hilang karena terhapus.

"Terhapus [pesannya]," kata Fatoni.

Dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar.

Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.

Baca juga: Kubu Angin Prayitno Sebut Pembahasan Nilai Pajak Bank Panin Hanya Formalitas

Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (Panin Bank); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas