Terdakwa Fikri Ramadhan Beri Kesaksian dalam Sidang Lanjutan Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
Sidang dibuka dan berlangsung pada sekitar pukul 09.40 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (7/12/2021) hari ini.
Dalam sidang hari ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas perkara yang menjeratnya bersama IPDA M. Yusmin Ohorella.
"Untuk persidangan hari ini saudara diperiksa sebagai saksi ya," tanya Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Arief Nuryanta dalam persidangan.
"Siap yang mulia," tegas Fikri.
Baca juga: Dalam Sidang, Terdakwa Unlawful Killing Ungkap Alasan Lepaskan Tembakan ke Arah Empat Laskar FPI
Berdasarkan pantauan, sidang dibuka dan berlangsung pada sekitar pukul 09.40 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui pada sidang selanjutnya, Selasa (30/11/2021) pekan lalu, jaksa telah menghadirkan Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani sebagai saksi.
Tidak hanya itu, terdakwa M. Yusmin Ohorella juga telah memberikan keterangannya pada persidangan lalu sebagai saksi.
Keterangan Terdakwa Yusmin
Terdakwa kasus Unlawful Killing IPDA M. Yusmin Ohorella mengungkapkan alasan, anggota polisi menembak empat anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) di dalam mobil di rest area KM 50 Tol Cikampek saat menuju perjalanab ke Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkap Yusmin, saat dirinya duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa lainnya yakni Briptu Fikri Ramadhan, Selasa (30/11/2021).
Dalam persidangan, Yusmin membeberkan awal mula pihaknya melakukan penembakan kepada empat orang anggota eks Laskar FPI.
Di mana kata dia, anggota eks Laskar FPI itu, melakukan perlawanan dengan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.
"Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya," kata Yusmin dalam persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.