Tok, DPR Sahkan RUU Kejaksaan Jadi Undang-undang
DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi Undang-undang.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12/2021).
Awalnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat mempersilakan Ketua Panja RUU Kejaksaan Adies Kadir untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU Kejaksaan.
Adies menyatakan Panja melakukan pembahasan pada tanggal 22-24 November 2021 bersama dengan Tim Panja Pemerintah.
Panja selanjutnya membentuk Timus/Timsin untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan oleh Panja, yang telah melaksanakan tugasnya pada tanggal 2 Desember 2021.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Gresik Belum Berhasil Tangkap Tahanan yang Melarikan Diri 4 Hari
"Pada tanggal 3 Desember 2021, hasil kerja selama pembahasan di Timus/Timsin telah dilaporkan pada Pleno Panitia Kerja, dan telah disetujui oleh Panja," kata Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama dengan Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2021, seluruh fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan RI segera disampaikan kepada Pimpinan DPR RI, untuk dilanjutkan kepada tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Undang-Undang," imbuhnya.
Setelah menyampaikan laporan pembahasan RUU Kejaksaan, Dasco meminta persetujuan untuk dapat mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?," tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca juga: MAKI Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Jampidsus Kejaksaan Agung
Adapun substansi yang menjadi pembahasan dalam RUU Kejaksaan, antara lain:
1. Usia pengangkatan
Jaksa dan usia pemberhentian Jaksa dengan hormat sebagai penyesuaian dengan pergeseran dunia pendidikan yang semakin cepat dan peserta didik semakin muda dalam menyelesaikan pendidikan sarjananya, sekaligus untuk memberikan kesempatan karier yang lebih panjang, Panja menyepakati perubahan syarat usia menjadi Jaksa menjadi berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.