Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tok, DPR Sahkan RUU Kejaksaan Jadi Undang-undang 

DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tok, DPR Sahkan RUU Kejaksaan Jadi Undang-undang 
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Paripurna DPR. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi Undang-undang

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12/2021). 

Awalnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat mempersilakan Ketua Panja RUU Kejaksaan Adies Kadir untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU Kejaksaan

Adies menyatakan Panja melakukan pembahasan pada tanggal 22-24 November 2021 bersama dengan Tim Panja Pemerintah. 

Panja selanjutnya membentuk Timus/Timsin untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan oleh Panja, yang telah melaksanakan tugasnya pada tanggal 2 Desember 2021.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Gresik Belum Berhasil Tangkap Tahanan yang Melarikan Diri 4 Hari

"Pada tanggal 3 Desember 2021, hasil kerja selama pembahasan di Timus/Timsin telah dilaporkan pada Pleno Panitia Kerja, dan telah disetujui oleh Panja," kata Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

Berita Rekomendasi

"Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama dengan Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2021, seluruh fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 
2004 tentang Kejaksaan RI segera disampaikan kepada Pimpinan DPR RI, untuk dilanjutkan kepada tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Undang-Undang," imbuhnya. 

Setelah menyampaikan laporan pembahasan RUU Kejaksaan, Dasco meminta persetujuan untuk dapat mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?," tanya Dasco. 

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca juga: MAKI Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Jampidsus Kejaksaan Agung

Adapun substansi yang menjadi pembahasan dalam RUU Kejaksaan, antara lain: 

1. Usia pengangkatan

Jaksa dan usia pemberhentian Jaksa dengan hormat sebagai penyesuaian dengan pergeseran dunia pendidikan yang semakin cepat dan peserta didik semakin muda dalam menyelesaikan pendidikan sarjananya, sekaligus untuk memberikan kesempatan karier yang lebih panjang, Panja menyepakati perubahan syarat usia menjadi Jaksa menjadi berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling  tinggi 30 (tiga puluh) tahun. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas