Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi XI Dorong OJK Moratorium Penjualan Produk Asuransi Unit Link

Legislator di Komisi Keuangan DPR itu menegaskan sampai saat ini masyarakat korban produk init link belum memperoleh kejelasan akan uang mereka

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota Komisi XI Dorong OJK Moratorium Penjualan Produk Asuransi Unit Link
Runi/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberlakukan penghentian sementara atau moratorium atas penjualan produk asuransi unit link.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri DPR telah mengajukan permintaan moratorium tersebut ke OJK.

Menurutnya, permintaan panja di Komisi XI DPR tersebut akan membuka opsi-opsi boleh atau tidak perusahaan asuransi menjual produk unit link di masa depan.

“Dalam rapat Panja Pengawasan Industri Keuangan, kami menyampaikan perlunya dibuka sebuah opsi mengenai produk unit link dalam industri unit link itu dikaji ulang, mengingat banyak korban mengadu ke OJK dan DPR," kata Misbakhun tertulis, Rabu (8/12/2021).

Legislator di Komisi Keuangan DPR itu menegaskan sampai saat ini masyarakat yang menjadi korban produk init link belum memperoleh kejelasan akan uang mereka. 

“Inilah kemudian lahir pemikiran tentang moratorium terhadap unit link di produk asuransi kita," tegasnya. 

Baca juga: Produk Asuransi Kesehatan Manulife Naik 19 Persen di Kuartal III

BERITA REKOMENDASI

Sebenarnya produk unit link dalam industri asuransi Indonesia merupakan pengembangan asuransi konvensional. 

Dalam unit link, paparnya, ada faktor investasi berisiko yang sebenarnya bukan merupakan produk asuransi itu sendiri.

Misbakhun juga menyinggung soal pengetahuan masyarakat yang belum memadai soal  pasar saham. 

Menurutnya, hal itu juga menjadi masalah. 

Penelusuran Panja Komisi XI DPR mengungkap bahwa banyak prosedur yang tak terpenuhi. 

Selain itu, kata Misbakhun, penjelasan kepada pemegang polis juga tak memadai. 

"Banyak yang merasa membeli produk asuransi dan berharap suatu saat bisa merasakan manfaat dan hasilnya. Cuma bukan keuntungan yang didapatkan, tetapi justru kerugian finansial karena ternyata yang mereka beli produk unit link yang kebanyakan investasinya ditanamkan di saham," urai Misbakhun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas