Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Eksibisionis? Ini Gejala Eksibisionis dan Ancaman Hukum bagi Pelaku

Aksi Siskaeee ini disebut sebagai eksibisionis. Lantas apa itu sebenarnya eksibisionis itu? Apa gejala, penyebab dan juga ancaman hukumannya?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Apa Itu Eksibisionis? Ini Gejala Eksibisionis dan Ancaman Hukum bagi Pelaku
Istimewa via Tribun Jogja, Kompas.com/Dani Julius
Siskaeee, pelaku video syur di Bandara YIA. 

Beberapa orang yang menunjukkan perilaku eksibisionistik terlibat dalam parafilia lain juga, dan akibatnya dianggap hiperseksual.

Timbulnya kondisi ini biasanya terjadi pada akhir masa remaja atau awal masa dewasa.

Gejala Eksibisionis

Dilansir psychcentral.com, gejala eksibisionisme meliputi: selama minimal 6 bulan, berulang, fantasi gairah seksual yang intens, dorongan seksual, atau perilaku yang melibatkan pemaparan alat kelamin seseorang kepada orang asing yang tidak menaruh curiga.

Kadang-kadang orang dengan gangguan ini akan melakukan masturbasi sambil mengekspos diri mereka sendiri, atau sambil berfantasi tentang mengekspos diri mereka sendiri.

Jika orang tersebut bertindak berdasarkan dorongan ini, biasanya tidak ada upaya lebih lanjut untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang asing tersebut.

Namun dalam beberapa kasus pelaku juga memiliki fantasi bahwa orang asing juga akan terangsang secara seksual dengan aksinya tersebut.

Berita Rekomendasi

Baca juga: Kemenko PMK: Orang Tua Harus Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual Online

Ancaman Hukuman

Penyuluh Hukum Ahli Madya, Mursalim, dalam tulisannya di lsc.bphn.go.id mengatakan, perilaku eksibisionis dapat ditindak secara hukum.

Jika mengacu pada Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perilaku eksibisionis bukan termasuk katagori tindak pidana pencabulan/pelecehan seksual tetapi melanggar pidana kesusilaan dan pornografi.

Hal itu karena perbuatan tersebut dapat dikatakan melanggar ketertiban, kesopanan, dan kepantasan di muka umum.

Pelakukunya pun dapat diancam dengan hukuman (punishment).

Pasal 281 KUHP, menegaskan: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas