Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Kapolri, Jenderal Bintang Dua Ini yang Bakal Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Besok

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan nantinya 44 eks pegawai KPK tidak akan dilantik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bukan Kapolri, Jenderal Bintang Dua Ini yang Bakal Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Besok
vin
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.

"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas