Eks Pejabat Kemenkeu Kabur Naik Ojol Saat Ditanya Apa Sudah Jadi Tersangka KPK di Kasus DID Tabanan
Awalnya dia berjalan pelan. Tetapi ketika wartawan kembali mengonfirmasi status tersangkanya, Rifa mulai mempercepat langkahnya lagi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018, Rifa Surya, pada Rabu (8/12/2021) petang.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Rifa yang sebelumnya dipanggil KPK pada Senin (6/12/2021) kemarin lusa.
Rifa menyelesaikan pemeriksaannya pukul 15.49 WIB.
Mulanya Rifa berjalan santai sambil memainkan telepon genggamnya setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun begitu awak media mengonfirmasi soal status tersangka dirinya dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018, Rifa mempercepat langkahnya.
"Ah saya enggak mau ah," ucap Rifa. Sejurus kemudian, Rifa kembali masuk gedung dwiwarna lembaga antirasuah.
Berselang lima menit, Rifa Surya kembali keluar dari gedung Merah Putih.
Awalnya dia berjalan pelan. Tetapi ketika wartawan kembali mengonfirmasi status tersangkanya, Rifa mulai mempercepat langkahnya lagi.
Baca juga: Dikejar Wartawan Usai Diperiksa KPK, Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Bungkam
Setengah berlari, Rifa bilang, "Saya mau naik ojek nih, awas dong." Rifa lantas menumpangi ojek online (ojol) dan segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.
Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.
Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.
Surat KPK itu, yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP pada 8 November 2021.
Mengonfirmasi status tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya pada saat penahanan tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.