Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Sindir Kejagung soal Tuntatan Hukuman Mati Heru Hidayat dengan Kasus Pinangki

Menurut Kurnia, hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan yang ideal bagi pelaku korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ICW Sindir Kejagung soal Tuntatan Hukuman Mati Heru Hidayat dengan Kasus Pinangki
Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Terdakwa kasus Korupsi di PT ASABRI Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati atas perkara yang menjeratnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memberikan kritikan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang menuntut pidana hukuman mati kepada Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat.

Heru adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero),.

Menurut Kurnia, hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan yang ideal bagi pelaku korupsi.

“ICW beranggapan hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan yang ideal bagi pelaku korupsi,” ujar Kurnia kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Profil Heru Hidayat, Bos TRAM Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri

Hingga saat ini, kata Kurnia, belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan bahwa hukuman mati dapat menurunkan angka korupsi di suatu negara.

Menurut dia, justru negara-negara yang menempati posisi puncak dalam Indeks Persepsi Korupsi atau dianggap paling bersih dari praktik korupsi, tidak memberlakukan hukuman mati.

“Bagi ICW, hukuman ideal bagi pelaku korupsi adalah kombinasi antara pemenjaraan badan dengan perampasan aset hasil kejahatan atau sederhananya dapat diartikan pemiskinan. Sayangnya, dua jenis hukuman itu masih gagal diterapkan maksimal. Dalam catatan ICW, rata-rata hukuman koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Begitu pula pemulihan kerugian keuangan negara yang sangat rendah,” tandas dia.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, kata Kurnia, perbaikan mendasar untuk menunjang kerja penegak hukum agar bisa menghukum maksimal pelaku korupsi juga enggan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR.

Dia mencontohkan RUU Perampasan Aset dan revisi UU Tipikor yang tidak diproses secara serius oleh pembuat Undang-Undang.

“Dua regulasi itu selalu menjadi tunggakan, bahkan perkembangan terbaru juga tidak dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2022,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Kurnia menemukan keanehan dalam tuntutan-tuntutan yang dilakukan jaksa penuntut umum Kejagung.

Dia mencontohkan, dalam perkara Jiwasraya dan Asabri, Kejagung menuntut terdakwa dengan hukuman pidana sangat tinggi, sementara dalam kasus Pinangki, Kejagung malah menuntut dengan hukuman sangat rendah.

“Di luar itu, ICW cukup kaget dengan sikap Jaksa Agung, kenapa perkara-perkara seperti Jiwasraya dan Asabri tuntutannya sangat tinggi, sedangkan terhadap Pinangki yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum, melakukan banyak kejahatan, dan bekerjasama dengan buronan, malah sangat rendah,” pungkas Kurnia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas