Jaksa Agung Bisa Berikan Komnas HAM Kewenangan Lakukan Upaya Hukum Paksa di Kasus Munir
Jaksa Agung bisa memberikan Komnas HAM kewenangan untuk melakukan upaya hukum paksa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) Usman Hamid berpendapat Jaksa Agung bisa memberikan Komnas HAM kewenangan untuk melakukan upaya hukum paksa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Upaya hukum yang dimaksud Usman misalnya penyidikan, termasuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya.
"Jadi upaya-upaya hukum yang bersifat paksa yang dimiliki oleh penyidik dalam kasus pelanggaran HAM berat adalah Jaksa Agung, penyidiknya, itu bisa dilimpahkan sebagai kewenangan Komnas HAM berdasarkan keputusan atau perintah dari Jaksa Agung kepada Komnas HAM," kata Usman di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021).
Usman menjelaskan hal itu bisa dilakukan ketika Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justitia terhadap kasus Munir, Komnas HAM mengawalinya dengan memberitahukan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik.
Menurutnya, hal tersebut sama halnya ketika seorang penyelidik atau tim penyelidik di kepolisian nelakukan pemberitahuan awal kepada penyidik.
Baca juga: Komisioner Komnas HAM Belum Satu Suara Soal Kasus Munir, KASUM: Mestinya Bisa Dikelola
Dengan demikian, kata dia, ketika diperlukan langkah-langkah penyidikan di antaranya membuat terang sebuah bukti, sebuah peristiwa, dan menetapkan pelakunya siapa, maka bisa dilakukan dengan pemeriksaan yang bersifat resmi.
Pemeriksaan bersifat resmi tersebut, kata dia, bisa mengandung konsekuensi panggilan paksa, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan sebagainya.
Seandainya pun ada risiko pada hasil akhirnya dugaan itu tidak terbukti berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan Jaksa Agung, lanjut dia, Undang-Undang menyediakan mekanisme kepada Jaksa Agung untuk mengeluarkan surat Penghentian Penyidikan atau semacam SP3.
Dengan dikeluarkannya SP3 tersebut, kata dia, Undang-Undang juga menyediakan mekanisme kepada korban untuk mengajukan gugatan pra peradilan.
Dengan demikian, kata dia, ada kepastian hukum terkait kasus Munir.
"Kepastian hukum itu bisa terjadi karena penyidikan di Kejaksaan Agung itu memiliki batas waktu, berbeda dengan penyelidikan di Komnas HAM. Komnas HAM tidak mengenal batas waktu sementara penyidikan di Kejaksaan Agung itu mengenal batas waktu," kata Usman.