Kasus Munir Mencuat, Target Maret 2022 hingga Langkah Suciwati
Teka-teki pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, kembali mencuat. Langkah Suciwati hingga target Maret 2022
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
Usman mengatakan tim investigasi baru tersebut bisa mengumpulkan bukti-bukti baru, memanggil saksi-saksi yang mungkin pernah dipanggil tapi belum pernah diperiksa untuk pertanyaan tertentu, atau pernah dipanggil tapi mengubah keterangannya ketika itu karena adanya intimidasi.
"Jadi Kapolri dengan tim itu bisa memberikan perlindungan kepada saksi sehingga mereka tidak lagi khawatir untuk memberikan kesaksiannya seperti ketika mereka mencabut kesaksiannya dalam persidangan yang terdahulu," kata Usman di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021).
Usman berpendapat hasil akhir investigasi baru tersebut bisa dipergunakan untuk dua tujuan.
Pertama, kata dia, hasil invesitugasi tersebut adalah untuk melengkapi upaya hukum luar biasa Jaksa Agung dalam mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan tersangka atau terdakwa yang bisa saja merupakan orang yang sama.
Kedua, kata dia, hasil investigasi tersebut bisa dimaksudkan untuk menetapkan tersangka baru yang mungkin selama ini tidak pernah diketahui oleh masyarakat.
Investigasi tersebut, kata Usman, bisa saja dilakukan terhadap orang dengan peran yang sama, orang baru dengan peran yang sama, atau orang baru dengan peran yang baru.
Ia mengatakan hal tersebut dimungkinkan karena pembunuhan Munir bukanlah pembunuhan biasa, melainkan pembunuhan yang sangat kompleks namun dipersiapkan dan direncanakan dengan sangat sistematis melibatkan negara termasuk perusahaan negara yakni PT Garuda Indonesia.
"Jadi ini satu pembunuhan yang menurut saya, skandal terbesar di era reformasi terkait dengan pembunuhan seorang aktivis," kata Usman.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Luruskan Soal Beda Pendapat di Internalnya Terkait Kasus Munir
3. Jaksa Agung Bisa Lakukan Ini
Ketua Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) Usman Hamid berpendapat Jaksa Agung bisa memberikan Komnas HAM kewenangan untuk melakukan upaya hukum paksa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Upaya hukum yang dimaksud Usman misalnya penyidikan, termasuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya.
"Jadi upaya-upaya hukum yang bersifat paksa yang dimiliki oleh penyidik dalam kasus pelanggaran HAM berat adalah Jaksa Agung, penyidiknya, itu bisa dilimpahkan sebagai kewenangan Komnas HAM berdasarkan keputusan atau perintah dari Jaksa Agung kepada Komnas HAM," kata Usman di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021).
Usman menjelaskan hal itu bisa dilakukan ketika Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justitia terhadap kasus Munir, Komnas HAM mengawalinya dengan memberitahukan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik.
Menurutnya, hal tersebut sama halnya ketika seorang penyelidik atau tim penyelidik di kepolisian melakukan pemberitahuan awal kepada penyidik.