Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Munir Mencuat, Target Maret 2022 hingga Langkah Suciwati

Teka-teki pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, kembali mencuat. Langkah Suciwati hingga target Maret 2022

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kasus Munir Mencuat, Target Maret 2022 hingga Langkah Suciwati
Warta Kota/henry lopulalan
Istri almarhum Munir, Suciwati mengikuti aksi Kamisan ke-552 di Jakarta, Kamis (6/9/2018). Aksi tersebut untuk memeringati 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, serta menuntut pemerintah untuk mengungkap aktor-aktor intelektual dibalik pembunuhannya. Warta Kota/henry lopulalan 

Dengan demikian, kata dia, ketika diperlukan langkah-langkah penyidikan di antaranya membuat terang sebuah bukti, sebuah peristiwa, dan menetapkan pelakunya siapa, maka bisa dilakukan dengan pemeriksaan yang bersifat resmi.

Pemeriksaan bersifat resmi tersebut, kata dia, bisa mengandung konsekuensi panggilan paksa, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan sebagainya. 

Seandainya pun ada risiko pada hasil akhirnya dugaan itu tidak terbukti berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan Jaksa Agung, lanjut dia, Undang-Undang menyediakan mekanisme kepada Jaksa Agung untuk mengeluarkan surat Penghentian Penyidikan atau semacam SP3. 

Dengan dikeluarkannya SP3 tersebut, kata dia, Undang-Undang juga menyediakan mekanisme kepada korban untuk mengajukan gugatan pra peradilan. 

Dengan demikian, kata dia, ada kepastian hukum terkait kasus Munir.

"Kepastian hukum itu bisa terjadi karena penyidikan di Kejaksaan Agung itu memiliki batas waktu, berbeda dengan penyelidikan di Komnas HAM. Komnas HAM tidak mengenal batas waktu sementara penyidikan di Kejaksaan Agung itu mengenal batas waktu," kata Usman.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021).
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

4. Target Maret 2022

Berita Rekomendasi

Komnas HAM RI menargetkan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM selesai lebih cepat dari target yang telah ditetapkan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan komitmennya untuk mengakselerasi kinerja tim pemantauan dan penyelidikan kasus Munir yang dipimpin Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara.

"Saya sebagai ketua Komnas HAM hanya bisa berjanji mengakselerasi tim itu supaya sebelum 6 bulan selesai. Sehingga ada keputusan ini (kasus Munir) masuk pelanggaran HAM berat atau bukan," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021).

Taufan menjelaskan hasil dari penyelidikan tim tersebut nantinya akan menyimpulkan apakah kasus tersebut memiliki indikasi yang kuat adanya pelanggaran HAM Berat dalam kasus Munir atau tidak.

Jika memang nantinya kesimpulan tim tersebut menyatakan ada indikasi kuat adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir, maka Komnas HAM akan membentuk Tim Ad Hoc yang akan melakukan penyelidikan pro justitia terhadap kasus pembunuhan Munir berdasarkan Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

"Tidak bisa tiba-tiba kita bilang ini HAM berat," kata dia.

Sementara itu, Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Munir, Beka Ulung Hapsara, menjelaskan mandat tim yang dipimpinnya tersebut sampai Maret 2022.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas