Ketua Komnas HAM Luruskan Soal Beda Pendapat di Internalnya Terkait Kasus Munir
Seluruh Komisioner Komnas HAM RI satu suara terkait perlu adanya penyelesaian terhadap kasus Munir dengan argumentasi yang betul-betul kuat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik meluruskan terkait adanya perbedaan pendapat di antara Komisioner Komnas HAM RI soal kasus pembunuhan aktifis HAM Munir Said Thalib.
Menurutnya, seluruh Komisioner Komnas HAM RI satu suara terkait perlu adanya penyelesaian terhadap kasus Munir dengan argumentasi yang betul-betul kuat.
Ia membantah adanya perbedaan di antara Komisioner Komnas HAM terkait setuju atau tidaknya kasus Munir termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak.
"Satu suara dalam soal itu. Karena kita menginginkan satu penyelesaian yang betul-betul dengan argumentasi yang benar-benar kuat. Tidak ada perdebatan, saya tidak setuju HAM berat," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021).
Taufan mencontohkan perdebatan di antara Komisioner Komnas HAM berada dalam tataran argumentasi hukum terkait apakah kasus yang pernah diadili bisa diadili kembali.
Baca juga: Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Selesai Sebelum Maret 2022
Selain itu, kata dia, perdebatan ada pada jumlah korban untuk bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat guna menentukan pola serangan.
"Jadi perdebatannya bukan tidak setuju. Tapi perdebatannya masih mana argumentasi hukum yang bisa meyakinkan," kata Taufan.
Selesai Sebelum Maret 2022
Komnas HAM RI menargetkan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM selesai lebih cepat dari target yang telah ditetapkan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan komitmennya untuk mengakselerasi kinerja tim pemantauan dan penyelidikan kasus Munir yang dipimpin Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara.
"Saya sebagai ketua Komnas HAM hanya bisa berjanji mengakselerasi tim itu supaya sebelum 6 bulan selesai. Sehingga ada keputusan ini (kasus Munir) masuk pelanggaran HAM berat atau bukan," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021).
Taufan menjelaskan hasil dari penyelidikan tim tersebut nantinya akan menyimpulkan apakah kasus tersebut memiliki indikasi yang kuat adanya pelanggaran HAM Berat dalam kasus Munir atau tidak.
Jika memang nantinya kesimpulan tim tersebut menyatakan ada indikasi kuat adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir, maka Komnas HAM akan membentuk Tim Ad Hoc yang akan melakukan penyelidikan pro justitia terhadap kasus pembunuhan Munir berdasarkan Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.